7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya

JAKARTA – Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan datang memfasilitasi pendanaan melawan sebagian proyek strategis di tempat Tanah Air, seperti infrastruktur, pengembangan lebih lanjut pangan, serta energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelahnya pihaknya menaungi aset negara yang mana dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini akan punya model bidang usaha yang dimaksud baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model bidang usaha yang tersebut bagus, sehingga keperluan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan proses pengolahan lebih lanjut untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman terhadap MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), lalu PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara akan datang dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dijalankan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah akan mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang digunakan ada pada genggaman Kemenkeu. Komunitas pertama sebagai Badan Layanan Umum (BLU), di dalam mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kemudian Pusat Penanaman Modal eksekutif (PIP).
Kelompok kedua, SMV pada bentuk badan usaha/lembaga yang terdiri melawan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Daya (Persero), juga Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu semata ada tahapan kemudian kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang digunakan dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, kemudian juga BUMN-BUMN yang tersebut selama ini bekerja untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang, infrastruktur, kemudian lain sebagainya yang mana pada waktu ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.






