5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Penerangan Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang dimaksud masuk lewat jalur barang penumpang kemudian kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang serta barang kiriman,” ujar Chotibul di Dunia Pers Briefing DJBC di tempat Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang mana datang dari luar negeri dalam kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas diperbolehkan mengakibatkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara di dalam kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan juga Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang menghadirkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan juga pajak. Penumpang mempunyai batas pembebasan bea masuk kemudian pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di area barang pribadi maka mampu diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal tarif iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, jikalau di pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk lalu pajak.






