4 Jenis Mobil yang dimaksud Dipungut PPN 12% di tempat 2025

JAKARTA – Mobil dan juga kendaraan beroda dua motor masuk kategori tertentu yang tersebut dikenakan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12% yang sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang mana dikenai tambahan PPN 12% diatur di PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang mana dikenakan PPN 12% adalah barang yang mana telah terkena Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dimaksud dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang digunakan dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang mana terkena PPN 12% di tempat 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang tersebut dapat menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace serta Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang dimaksud besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang tersebut difungsikan khusus untuk mengangkut banyak besar penumpang tergantung pada varian dan juga konfigurasi kursi yang dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang digunakan dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di tempat bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang tersebut lebih banyak familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih banyak kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dimaksud dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya mirip dengan mobil pikap, namun mempunyai tambahan ruang untuk penumpang dalam bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun tidak berarti pikap double cabin jarang terlihat di dalam jalan raya. Bukan semata-mata sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) kemudian kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang mana dirancang untuk digunakan di area lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart sekarang banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di area luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang dimaksud kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang mana ditarik di dalam belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang tersebut harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang dimaksud sanggup dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan lalu Caravan.






