3 Fakta Perseteruan Rezky Aditya serta Wenny Ariani, Cekcok sejak 2021

JAKARTA – Rezky Aditya dan juga Wenny Ariani setuju melakukan Tes DNA setelahnya melakukan penghargaan perkara khusus terkait dugaan penelantaran anak di dalam Polda Metro Jaya pada Kamis, 7 November 2024. Kasus yang mana melibatkan keduanya telah lama berlangsung tambahan dari tiga tahun tanpa penyelesaian.
Rezky Aditya menyatakan kesediaannya untuk melakukan tes DNA setelahnya peringkat perkara. Resky didampingi istri, Citra Kirana kemudian pengacara Ana Sofa Yuking pada Polda Metro Jaya.
Fakta Perseteruan Rezky Aditya dan juga Wenny Ariani
1. Citra Kirana Bersedia Menyambut Kekey
Citra Kirana menyatakan kesiapannya menyambut Kekey, jikalau terbukti sang anak berdarah Rezky Aditya.
“Saat putusan dalam Pengadilan Negeri, kami menang lantaran tidaklah ada bukti atau saksi yang mana mampu meyakinkan hakim bahwa anak yang dimaksud adalah anak biologis Rezky. Belum ada kesepakatan untuk tes DNA. Namun, secara kemanusiaan, Rezky menawarkan untuk tes DNA, tetapi pihak sana menolak dan juga justru bicara di area media,” kata Ana.
Ana juga menjelaskan tambahan lanjut terkait larut nya tindakan hukum ini tidaklah berjalan dengan lancar menghadapi dugaan penelantaran anak yang mana dilaporkan Wenny Ariani. Dari keterangan yang mana diberikan ada bahwa kedua belah pihak masih belum ada kesepakatan sejak awal perkara untuk melakukan Tes DNA sehingga tindakan hukum ini terus berlangsung sampai tiga tahun.
Namun, upaya untuk melakukan tes DNA ini terhambat akibat pihak dari sana belum bersedia. Rezky sebenarnya sudah ada bersedia untuk melakukan Tes DNA sejak awal persoalan hukum ini untuk membuktikan tuduhan yang digunakan dilaporkan oleh Wenny Ariani dari anak tersebut.
2. Pernyataan Kuasa Hukum Wenny
Ferry Aswan selaku pengacara Wenny Ariani mengaku bukan pernah mengundur perkara ini untuk melakukan Tes DNA. Bahkan Wenny justru yang pertama kali mengajukan untuk melakukan Tes DNA terhadap perkara yang digunakan dilaporkan Wenny.
Ferry juga menjelaskan dalam depan penyidik bahwa kliennya sudah ada sejak awal memohonkan untuk melakukan tes DNA, tujuh bulan sebelum masuk pengadilan. Waktu yang dimaksud telah ditawarkan untuk pihak Rezky namun tidak ada dilakukan
“Alhamdulillah, pasca penghargaan perkara, kita telah menemui titik terang dan juga telah dilakukan berdiskusi. Intinya, kita akan melakukan tes DNA bersama,” tutur Ferry.
Setelah dijalankan peringkat perkara khusus di dalam Polda Metro Jaya, kedua belah pihak bersedia melakukan tes DNA secepatnya.
3. Awal Kasus Mencuat
Munculnya perkara ini pada Juni 2021. Wenny menyatakan bahwa ia dan juga Rezky miliki anak sejak 2013, tetapi dia berhenti berinteraksi pada 2014. Kemudian ia menggugat Rezky di tempat Pengadilan Negeri Tangerang.
Wenny menuntut ganti kerusakan sebesar Rp17,5 miliar juga pengakuan dan juga tanggung jawab Rezky sebagai ayah anak tersebut. Rezky pun memilih untuk tak memberikan pernyataan lantaran gugatan menjadi perhatian publik.





