3 Barang yang Tidak Kena PPN, Hal ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA – Saat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN jadi 12% dalam tahun 2025 menjadi polemik, ada beberapa kelompok barang yang tersebut bukan terkena PPN . Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan, pemerintah terus memperkuat rakyat serta dunia usaha melalui sarana pembebasan PPN menghadapi penyerahan barang dan juga jasa tertentu.
Seperti dijelaskan pada akun media sosial Ditjen Pajak , kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan pada menjaga daya beli warga sekaligus menggerakkan peningkatan ekonomi. Tercatat ada kategori barang juga jasa yang digunakan tidaklah dikenakan PPN pada sistem perpajakan Indonesia.
Kebijakan prasarana pembebasan PPN ini untuk melakukan konfirmasi akses yang dimaksud lebih tinggi terjangkau bagi semua orang. Apa belaka barang lalu jasa tersebut? Temukan jawabannya pada sini.
Ini 3 Grup Barang yang digunakan Tidak Kena PPN:
1. Penyerangan (jual beli) berhadapan dengan barang keinginan pokok berbentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, serta sayur-sayuran bukan dikenakan/bebas PPN.
2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, serta jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital dibebaskan dari PPN.
Kebijakan Tarif PPN 12 Persen
Kebijakan untuk meninggal tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan jumlah total penerimaan negara dalam sektor pajak. Diterangkan bahwa bahwa rata-rata PPN di dalam seluruh dunia sebesar 15%, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta yang dimaksud lain-lain, Indonesia di area 11% juga nantinya 12% pada tahun 2025 masih berada di area bawah rata-rata PPN dunia.
Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif yang dimaksud guna menambal beban keuangan negara dan juga meningkatkan kekuatan pondasi perpajakan, lantaran pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar pada waktu ini.






