2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi pada Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang mana menyebarkan konten negatif tentang petugas di tempat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB juga LJ yang mana sekarang ini berada pada ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, menanti pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi secara langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal juga CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang mana bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tak ditemukan bukti yang dimaksud memperlihatkan bahwa ada pemberian juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ada didapat pengakuan dari anggota bahwa telah dilakukan menerima sebagian uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang mirip (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di pada video itu, ia juga menyatakan apa yang digunakan disampaikan pada video sebelumnya tak benar.
Sementara itu, uang beberapa Rp500.000 yang mana dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap saja melakukan klarifikasi secara secara langsung untuk LB juga LJ tentang pernyataan di dalam di konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap saja memberikan pernyataan yang mana sejenis sesuai dengan konten video kedua yang digunakan dia unggah. Saat LB juga LJ tiba dalam Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas mengakibatkan merek ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang dimaksud terekam dalam kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB dan juga LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk melakukan konfirmasi integritas serta akuntabilitas di setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang digunakan terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






